Pengumuman! Penerapan NIK jadi NPWP Diundur Hingga 1 Juli 2024

Pelaksanaan Implementasi NIK sebagai NPWP Mundur 1 Juli 2024 - Kabar6.com

MedanWow.id – Pengumuman-pengumuman! Penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara penuh, resmi diundur dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.⁣

Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023⁣
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menjelaskan keputusan pengunduran pemadanan NIK⁣
jadi NPWP dilakukan dengan mempertimbangkan waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS).⁣

Selain itu pihaknya juga telah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak pribadi yang terdampak pemadanan tersebut.⁣

Artinya batas akhir pemadanan ikut berubah dari yang sebelumnya tanggal 31 Desember 2023 jadi 30 Juni 2024. Sedangkan untuk ILAP dan perusahaan yang masih berproses untuk melakukan penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan juga pemadanan database NIK sebagai NPWP, diharapkan dapat menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.⁣

 

View this post on Instagram

 

A post shared by medanwow (@medanwow)

 

(mw/ds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *