Revisi Aturan Jualan Online Nggak Kelar-kelar, Jokowi Diminta Turun Tangan

Jualan Makanan Online Tanpa Izin di India Didenda Rp 100 Juta

MedanWow.id Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta turun tangan langsung dalam mendorong percepatan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 yang mengatur terkait dengan aktivitas jual-beli online. Proses revisi ini disebut-sebut mandeg dan tak kunjung rampung sejak akhir tahun lalu.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Izzuddin Faras mengatakan, revisi aturan tersebut bahkan telah disuarakan sejak 2021 silam. Kini aturan itu masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Kalau memang ada persoalan, katakanlah menurut Kemendag ada persoalan diharmonisasi di Kemenkumham sehingga butuh waktu. Untuk bisa memudahkan kementerian-kementerian ini berkoordinasi, saya kira perlu segera juga Presiden turun tangan,” katanya, dalam Diskusi Publik Project S TikTok, lewat saluran telekonferensi, Senin (24/7/2023).

Menurut Faras, keterlibatan Jokowi dalam hal ini bisa melalui berbagai cara, paling tidak salah satunya lewat pernyataan resmi agar dapat mendorong prosesnya, baik kepada Menteri Hukum dan HAM maupun Menteri Perdagangan.

“Kalau sudah antar kementerian ini memang harus dari Menko atau Presidennya supaya memberikan arahan agar diprioritaskan revisinya selesai,” kata Faras.

Di sisi lain, Faras sendiri heran dengan mandegnya aturan ini. Padahal, proses revisinya sendiri telah berlangsung sejak akhir tahun lalu. Kementerian Koperasi dan UKM pun telah menyampaikan usulan-usulannya sejak lama, dan kini pihaknya berharap Kementerian Perdagangan bisa mengebut proses revisinya.

“Terlebih dengan isu yang marak belakangan ini soal TikTok, harusnya tidak ada lagi pertanyaan bagi Kemendag untuk revisi Permendag ini. Ini soal urgensi,” ujarnya.

Apabila revisi tak segera dilakukan, keberlangsungan bisnis UMKM RI pun akan terancam. Dalam hal ini, seiring dengan terus meningkatnya aktivitas belanja online, semakin marak peredaran barang impor di platform belanja online, termasuk social commerce seperti TikTok Shop.

“TikTok di Indonesia akan semakin ekspansif, salah satu konsekuensinya akan semakin menjangkau lebih banyak pengguna, konsumen yang mana ada banyak isu di situ. Isu data, isu UMKM. Berdasarkan penuturan CEO TikTok begitu datang ke Indonesia, ada 5 juta bisnis di TikTok dan 2 juta di antaranya itu UMKM yang berjualan di TikTok Shop Indonesia. Ini jumlah yang sangat besar,” katanya.

Kondisi semakin perlu diwaspadai mengingat TikTok Shop punya fitur Project S yang dianggap dapat mengancam produk UMKM. Walaupun proyek ini belum diberlakukan di Indonesia, namun Faras menilai pemerintah tetap perlu waspada dan menyiapkan perlindungan lebih bagi UMKM lewat revisi Permendag 50/2020.

Selain pengutamaan lewat program-program bangga buatan Indonesia, pemerintah diharapkan dapat mendorong restriksi barang-barang impor masuk ke platform jualan online. Bisa lewat sisi tarif atau pemberian diskon-diskon khusus produk UMKM sepanjang waktu.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut Presiden Jokowi turun tangan menyelesaikan masalah revisi Permendag 50/2020 tersebut demi memproteksi UMKM.

“Saya sudah dipanggil oleh Pak Presiden dan nanti Pak Presiden lewat Pak Pratikno (Mensesneg) akan segera menyelesaikan masalah ini,” kata Teten Masduki, di Yogyakarta, dikutip dari Antaranews, beberapa waktu lalu.

Teten menyebut pembahasan revisi Permendag tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan itu sudah pernah dilakukan pada era Mendag M Lutfi. Pembahasan Permendag di era Lutfi itu nyaris rampung namun akhirnya berhenti di era Mendag Zulkifli Hasan.

“Ini sebenarnya sudah dibahas sejak zaman Mendag Pak Lutfi sudah hampir selesai tinggal harmonisasi, nah begitu ganti Pak Zulhas (Zulkifli Hasan) berhenti lagi, maka ketika saya diprotes teman-teman UMKM ya saya teriak saja,” ujarnya.

(mw/ds_

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *