Edy Rahmayadi Dukung Perda Kawasan Tanpa Rokok di Sumut, Siapkan Denda Besar

Edy Rahmayadi Dukung Perda Kawasan Tanpa Rokok di Sumut, Siapkan Denda Besar

MedanWow.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, mendukung pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok. Perda tersebut diharapkan mampu melindungi masyarakat yang tidak merokok dan mengurangi perokok aktif.

Kebiasaan masyarakat Sumut merokok cukup lama menjadi perhatian Edy Rahmayadi setelah dia berhenti total merokok pada 2005 lalu. Padahal sebelumnya, menurut dia, dirinya bisa merokok delapan bungkus per hari.

“Saya bisa habiskan rokok 8 bungkus per hari dulu, terutama setelah saya lulus dari akademi. Tahun 2005 saat pangkat saya letkol saya benar-benar berhenti, makanya sekarang saya kesal sama perokok, terutama yang tidak tahu tempat, sehingga merugikan orang lain,” kata Edy Rahmayadi saat kegiatan Advokasi Perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) di Aula Raja Inal Siregar (RIS), Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Kamis (25/5/2023).

Hanya saja, menurut Edy, hal yang lebih penting dalam mengurangi perokok dan melindungi masyarakat sebagai perokok pasif adalah implementasi di lapangan. Di beberapa daerah, kata dia, merokok di ruang publik atau di dalam gedung merupakan hal yang lumrah.

Atas hal itu, dia berencana menyediakan ruang merokok yang tidak nyaman hingga denda besar bagi perokok pelanggar perda tersebut.

“Ini kebiasaan, kebiasaan yang buruk, jadi tidak cukup hanya dengan perda, dan tentu kita tidak bisa menghapuskan 100 persen perokok, tetapi paling tidak kita bisa menyelamatkan anak-anak kita. Kita bisa akali dengan menyediakan ruang merokok yang tidak nyaman, denda besar kepada perokok yang melanggar atau cara lainnya,” kata Edy Rahmayadi.

Sebagai langkah awal, Edy memerintahkan OPD untuk menerapkan kawasan tanpa rokok di kantornya masing-masing. Dia juga ingin ketentuan ini diterapkan di sekolah-sekolah termasuk untuk guru.

“Setelah ini kita kumpulkan OPD, kepala sekolah juga untuk menerapkan kawasan tanpa rokok, mustahil kalian larang anak didik kalau kalian sendiri merokok di depan mereka,” kata Edy Rahmayadi.

Sementara itu, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Makmur Marbun, mengatakan ada delapan kabupaten kota di Sumut yang belum memiliki perda atau perkada kawasan tanpa rokok. Daerah tersebut antara lain Kabupaten Karo, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Nias, Nias Barat, Simalungun, Kota Gunungsitoli, dan Tanjung Balai.

Baca Juga : Edy-Ijeck Kemungkinan Bersaing di Pilgub Sumut

“Masih ada 8 daerah lagi yang belum ada Perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) di Sumut. Ada Perda-nya saja masih sulit, apalagi belum ada. Karena itu kita mulai bergerak dari Perda,” kata Makmur Marbun.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes, Eva Susanti, mengatakan ada peningkatan perilaku merokok pemula. Dari 7,20 persen pada 2013, meningkat menjadi 10,7 persen di 2019 dan diprediksi meningkat hingga 16 persen pada 2030 mendatang.

“Prevalensi perokok dewasa juga terus meningkat, sekitar 70,2 juta (34,5 persen) orang dewasa Indonesia merokok sedangkan untuk rokok elektrik meningkat 10 kali lipat dari tahun 2011 ke tahun 2021,” kata Eva Susanti.

Mirisnya, berdasarkan data BPS 2021, pengeluaran keluarga untuk konsumsi rokok tiga kali lipat lebih tinggi dari pada pengeluaran untuk protein.

Data BPS menunjukkan rokok peringkat kedua pengeluaran per kapita masyarakat perkotaan di bawah beras dengan 11,3 persen. Sedangkan di pedesaan mencapai angka 10,78 persen.

“Masalah ini semakin pelik karena tidak sedikit masyarakat yang sejatinya kurang mampu malah mengalokasikan uangnya untuk rokok ketimbang protein atau gizi tambahan,” kata Eva Susanti.

(mw/ds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *