Mau Buat Paspor untuk Anak di Bawah 17 Tahun? Simak Dulu 4 Informasi Ini

Catat, Berikut Daftar Biaya Resmi Pengurusan Paspor di Kantor Imigrasi -  Direktorat Jenderal Imigrasi

MedanWow.id – Secara garis besar proses pembuatan paspor untuk orang dewasa dengan anak yang usianya masih di bawah 17 tahun memang sama, tapi ada beberapa syarat berbeda yang yang harus diperhatikan agar tidak keliru.

Untuk permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik, tetap dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan, ya.

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM RI, berikut adalah beberapa informasi mengenai cara membuat paspor untuk anak berusia di bawah 17 tahun.

Baca Juga : Kemnaker : Wanita Haid Boleh Cuti Kerja, Maksimal 2 Hari dari Perusahaan

1. Syarat yang Harus Dipenuhi

– KTP ayah dan ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah luar negeri.

– KK

– Akta kelahiran atau surat baptis.

– Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.

– Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

– Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

2. Langkah-langkah

Unduh aplikasi M-Paspore di Google Play Store atau App Store untuk melakukan pendaftaran. Untuk permohonan manual bisa dilakukan dengan cara berikut.

– Mengisi data di aplikasi yang ada di loket permohonan, jangan lupa lengkapi berkas persyaratannya, ya.

– Pejabat Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan, kamu bisa menunggunya terlebih dahulu.

– Setelah dokumen dinyatakan lengkap, dapatkan tanda terima permohonan serta kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi.

– Jika belum lengkap terima dokumen permohonan yang akan dikembalikan oleh Pejabat Imigrasi. Dengan ini, permohonan dianggap ditarik kembali.

3. Mekanisme Pengesahan

– Terlebih dahulu dokumen persyaratanmu akan diperiksa kelengkapan dan keabsahannya

– Melakukan pembayaran

– Pengambilan foto dan sidik jari

– Selanjutnya akan ada sesi wawancara

– Proses verifikasi

– Adjudikasi

4. Biaya Pembuatan Paspor

– Untuk paspor biasa nonelektronik 48 halaman dikenakan biaya sebesar Rp350.000

– Untuk paspor biasa elektronik 48 halaman dikenakan biaya sebesar Rp650.000

– Jika ingin menggunakan layanan percepatan paspor atau selesai pada hari yang sama dikenakan biaya sebesar Rp1.000.000, dengan catata biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

Itulah 4 hal yang harus kamu perhatikan sebelum membuatkan paspor anak atau saudara yang usianya masih di bawah 17 tahun, perhatikan baik-baik ya.

(MW/ds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *