Cara Membuat KTP Digital Online dan Bedanya Dengan e-KTP
MedanWow.id – KTP Digital adalah pemindahan KTP Elektronik (e-KTP) yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam smartphone, baik berupa foto ataupun QR Code.
Sebelumnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri menyatakan tidak akan lagi menambah persediaan blangko e-KTP.
e-KTP nantinya akan diganti menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Melansir situs Disdukcapil, KTP Digital berbentuk aplikasi yang diakses melalui smartphone. Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau aplikasi IKD melalui PlayStore.
Syarat Membuat KTP Digital
1. Memiliki e-KTP
2. Memiliki email pribadi yang masih aktif
3. Memiliki smartphone berbasis Android
Cara Membuat KTP Digital
1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
2. Buka aplikasi, isi data lalu klik tombol verifikasi data
3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
4. Kemudian pilih scan QR Code yang didapat di Disdukcapil
5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.
Baca Juga : Mau Buat Paspor untuk Anak di Bawah 17 Tahun? Simak Dulu 4 Informasi Ini
Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.
Perbedaan KTP Digital dan e-KTP
Mengutip dari situs Indonesia Baik, perbedaan KTP Digital dan e-KTP adalah pada KTP Digital terdapat QR Code dan menjadi identitas digital bagi WNI.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pembuatan KTP Digital cukup membutuhkan smartphone dan koneksi internet.
Kelebihan KTP Digital
1. Penggunaan lebih simpel
2. Cara membuatnya lebih cepat
3. Tidak perlu dicetak menggunakan blangko
4. Tidak perlu disimpan di dalam dompet
5. KTP Digital cukup disimpan di dalam smartphone
6. Tidak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik
7. Lebih aman dari pemalsuan data penduduk
8. Tidak ada lagi masalah KTP hilang.
(mw/ds)