Kemnaker : Wanita Haid Boleh Cuti Kerja, Maksimal 2 Hari dari Perusahaan

8 Cara Penanganan Nyeri Haid | kumparan.com

MedanWow.id – Kemnaker : Wanita Haid Boleh Cuti Kerja, Maksimal 2 Hari dari Perusahaan
 
Perusahaan yang beroperasi di Indonesia tentunya terdiri dari karyawan pria dan perempuan.
 
Tentunya karyawan perempuan yang masih di usia produktif bekerja di perusahaan mengalami masa-masa haid.
 
Masa haid tentunya adalah siklus alamiah yang dialami oleh wanita, pastinya memiliki efek pada tubuh yang berbeda-beda.
 
Efek samping yang berbeda dari muali efek yang biasa hingga efek yang luar biasa, bisa-bisa tidak bisa untuk melakukan aktifitas pekerjaannya.
 
Karyawan wanita tentunya harus ijin dari pekerjaannya ketika efek haid yang terjadi menyebabkan mereka tidak beraktifitas normal.
 
Menanggapi hal yabg viral di disosialmedia mengenai aturan cuti haid untuk wanita, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi membenarkan adanya aturan tersebut.
 
“Ketentuan tidak bekerja karena sakit haid diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 (Pasal 81, Pasal 93) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 (Pasal 40, Pasal 41),” ujar Anwar dikuti dari Kompas.
 
Dua aturan tersebut memperbolehkan wanita yang sedang haid untuk tidak bekerja (maksimal 2 hari) dengan memberitahukannya terlebih dahulu kepada perusahaan.
 
Anwar juga menegaskan walau tidak bekerja, pekerja wanita tetap mendapat upahnya.
 
“Dengan ketentuan upah tersebut disesuaikan dengan jumlah hari sakit haidnya dan paling lama hanya untuk dua hari,” ungkap dia.
 
Gimana menurut kamu???

(mw/ds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *