Pria di Medan Ditangkap Simpan Ekstasi di Mobil
Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria pemilik narkotika jenis ekstasi di Kompleks CBD Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Medan. Pria itu menyimpan barang haram tersebut di dalam dashboard mobilnya.
Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH menyebutkan pelaku bernama Alexander (40) warga Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun. Alex ditangkap pada Jumat (30/12/2022).
“Awalnya kita dapati informasi dari warga ada laki laki di Kantor PT. Komoditi Ekspor Impor Indonesia, yang diubah menjadi kamar – kamar, diduga menguasai narkotika,” kata Martua kepada detikSumut, Kamis (5/1/2023).
Setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan di lokasi dan melakukan penggeledahan di dalam kamar dan barang – barang Alex. Petugas pun menemukan beberapa pil ekstasi.
“Kami menemukan sepuluh butir pil ekstasi warna kuning dari dalam dashboard mobil tengah milik pelaku yang terbungkus plastik,” sebutnya.
Kini, lanjutnya, Alex dan barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Polsek Medan Baru untuk diperiksa lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dikenakan pasal 114, 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.