Pembunuh Siswi SMK Dalam Sumur di Deli Serdang Dikenakan Pasal Berlapis

Rizky Lewa Al Reza alias Reza Sumbing (25), pembunuh siswi yang ditemukan tewas di dalam sumur di Desa Serba Jadi, Deli Serdang telah ditahan di Polrestabes Medan. Rizky dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

“Pelaku dikenakan pasal berlapis, kaitannya dengan UU Perlindungan Anak, Pasal 80, 338, dan 365 KUHP karena ada barang korban ikut diambil. Diancam dengan sanksi pidana di atas 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (24/12/2022).

Mayat korban, Lidya Patmos Sitinjak (17) ditemukan di dalam sumur pada Kamis (15/12) sekitar pukul 12.30 WIB.Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Rupanya korban sudah berada di dalam sumur sejak Selasa (13/12). Korban dijemput oleh pelaku kemudian dianiaya hingga meninggal dunia.

“Pelaku membunuh korban dengan cara menjerat leher korban memakai tali serta dasi,” kata Fathir.

Kemudian pelaku membuang korban ke dalam sumur. Motifnya karena pelaku sakit hati atas perkataan korban yang memancing emosi.

Kata Fathir untuk hasil visum, sementara ditemukan tanda-tanda kekerasan terhadap korban. Sementara itu pengakuan pelaku tidak sempat memperkosa korban.

(mw/ka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *