Ini Tampang 2 Polisi Gadungan Peras Wanita Pakai Pistol di Medan
Satreskrim Polrestabes Medan menangkap dua polisi gadungan yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap tiga wanita di Kota Medan. Modusnya pelaku mengaku sebagai anggota Polri.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, kedua pelaku melakukan aksinya pada 6 Desember 2022 sekitar pukul 01.30 WIB.
Pelaku bernama Budi Salim, warga Jalan S. Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia dan Rio Indra Panjaitan, warga Jalan Amal, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.
Sedangkan korbannya ada tiga orang wanita berinisal, YD, WS, dan RD. Ketiga korban saling berteman.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan menodongkan senjata jenis airsoftgun kepada korban dan menakut – nakuti korban,” kata Fathir, Jumat (23/12/2022).
Korban yang merasa takut lalu memberikan uang kepada para pelaku. Untuk uang yang diambil pelaku senilai Rp 20 juta. Kemudian emas berupa kalung, anting, gelang serta perhiasan lainnya. Kejadian itu, lanjut Fathir, terjadi di 3 lokasi berbeda.
“Sampai saat ini, kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Karena dari modus yang dilakukan para pelaku ada kemungkinan korban lainnya,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, pelaku dan korban awalnya bertemu di sebuah tempat hiburan malam di Kota Medan pada 6 Desember 2022 lalu. Kemudian, pelaku dan korban pergi dari lokasi menggunakan mobil.
“Di tengah perjalanan, pelaku menodong senjata jenis aisoftgun kepada korban dan mengaku sebagai polisi,” ujarnya.
Bahkan, pelaku sempat memberikan tembakan ke udara untuk meyakinkan korban senjata tersebut bukan mainan.
Pelaku mulai memeras dengan menuduh korban melakukan tindak pidana. Korban diancam akan dibawa ke Polda Sumut atau Polrestabes Medan.
Karena merasa ketakutan, korban pasrah. Emas korban berupa cincin, kalung, gelang, dan uang Rp 20 juta diambil pelaku.
Saat ini pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dan ancaman pidana di atas lima tahun.
(mw/ka)