Waspada Peredaran Sabu Cair dalam Likuid Vape
Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis baru berupa sabu cair yang digunakan sebagai likuid vape. Narkoba berbentuk cair atau likuid ini berbahan methamphetamine.
Narkoba jenis baru ini menyasar anak muda yang gemar menghisap vape. Diketahui saat ini banyak anak muda yang menjadikan vape sebagai tren.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyebutkan, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan kasus narkoba dengan modus likuid ini pada 7 November 2022 lalu.
“Modus baru ini digunakan untuk membuat narkoba jenis MDMA atau sabu dengan menggunakan likuid tersebut,” kata Mukti, dilansir dari detikNews, Selasa (7/12).
Ditambahkan, sabu likuid ini berasal dari Iran dengan jalur distribusi melalui Eropa. Mukti mengatakan pengungkapan kasus sabu likuid ini menjadi kasus pertama yang terjadi di Indonesia. Menurutnya, sabu jenis baru ini nantinya bisa membahayakan masyarakat, terutama anak muda yang kini tengah menggandrungi vape.
“Kan bahaya likuid ini kan bisa dipakai oleh kaum muda. Nanti diawasi,” kata Mukti Juharsa saat kepada wartawan.
Guna mengusut kasus tersebut, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mencari tahu apakah likuid tersebut dijual bebas atau tidak.
“Nanti kita akan coba mengawasi dengan instansi terkait untuk pengembangan masalah likuid apakah ini dijual bebas atau bagaimana. Nanti kita koordinasi dengan BPOM,” kata Mukti.
Hasil penyelidikan sementara, sabu likuid belum diedarkan. Meski begitu, Mukti menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah terjadinya pengedaran sabu jenis likuid ini di pasaran.
“Sejauh ini belum ya (diedarkan). Tapi kita nanti akan coba koordinasi dengan instansi terkait supaya pencegahan ini,” ujarnya.
(mw/ka)