Nasional Perkosa Prajurit Kostrad, Oknum Perwira Paspampres Ditahan!

Seorang Paspampres berpangkat mayor yang diduga memerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad ditahan di Mako Paspampres. Penahan ini dilakukan sambil menunggu proses hukum.

“Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum,” kata Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko dilansir dari detikNews, Jumat (2/12/2022).

Wahyu menyerahkan kasus dugaan pemerkosaan ini ke proses hukum yang berlaku. Dia menyebut saat ini sedang menunggu panggilan dari POM TNI untuk memproses anggotanya itu.

“Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya diproses sisi hukum yang berlaku,” kata Wahyu.

Terkait hal itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah meminta agar pelaku ditindak tegas. Andika meminta pelaku ditindak tegas dengan dipecat.

“Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12).

“Sudah, sudah proses hukum, langsung,” kata Andika.

Jenderal Andika Perkasa juga memastikan kasus tersebut juga sudah ditangani Mabes TNI. Dia menyebut pelaku merupakan Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.

“Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” ujarnya.

(mw/ka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *