Imigrasi Temukan Bukti WN China Sempat Cari Massa untuk Demo di KTT G20
Dua warga negara (WN) China berinisial HCC dan YX ditangkap karena diduga akan melakukan demonstrasi menolak KTT G20 di Bali. Sebelum ditangkap, ternyata keduanya sempat menggalang massa demo.
WN China itu ditangkap di Jakarta oleh petugas Imigrasi, Jumat (11/11) malam. Bukti yang dikantongi petugas adalah adanya upaya provokasi menggalang massa untuk melakukan aksi unjuk rasa melakukan aksi demonstrasi menolak KTT G20 di Bali pekan depan.
“Benar, saya sudah dapat laporan dari Direktur Intelijen dan Direktur Wasdakim, bahwa ada 2 warga negara China yg akan merencanakan melakukan demo pada saat pelaksanaan G20,” kata Plt Dirjen Imigrasi, Prof Widodo Ekatjahjana saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (12/11/2022).
Widodo mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Imigrasi juga berkoordinasi dengan Kedutaan China dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.
“Segera saat itu juga saya perintahkan agar diambil langkah-langkah antisipasi untuk pengamanan dan dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta segera berkoordinasi dengan pihak Kedutaan China dan Kemenlu,” ungkap Widodo Ekatjahjana.
Langkah itu dilakukan karena WN China itu mengantongi visa kerja, di mana WNA dilarang melakukan aktifitas politik di Indonesia. Hal itu nyata-nyata dianggap telah melanggar UU Imigrasi Indonesia.
“Pelanggaran keimigrasiannya adalah, mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai atau melanggar izin tinggalnya, dan melakukan aksi provokasi mengajak demo di acara G20. Saya sudah perintahkan kepada Direktur Wasdakim supaya menindak tegas dan tetap humanis serta dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berkoordinasi dengan K/L terkait dan pihak perwakilan,” kata Widodo Ekatjahjana tegas.
(mw/ka)