Wanita Hamil 9 Bulan dan Suaminya Ditangkap Karena Mencuri HP
Kepolisian Sektor (Polsek) Pancur Baru menangkap pasangan suami istri yang mencuri handphone di salah satu toko ponsel, Jalan Jamin Ginting, Deli Serdang. Saat beraksi, istri mengandung bayi 9 bulan. Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Ikhwan menyatakan pelaku bernama Jhontria Ginting (23) dan Kezia Ella Putri (21). Keduanya mencuri hp korban bernama Anari pada Minggu (16/10/2022).
“Jadi cerita awalnya suami istri ini memperbaiki hp di toko ponsel itu. Selama lima hari baru siap dan sepertinya kurang bagus,” kata Ikhwan saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (1/11/2022).
“Padahal mereka sudah bayar Rp 400 ribu. Nah, karena kesal, istrinya ini ambil lah hp di toko itu pas tergeletak. Lalu, besoknya suaminya ini kembalikan. Tapi korban sudah melapor, jadi tetap kita proses,” tambahnya.
Dikatakan, pasangan suami istri ini ditangkap pada 17 Oktober lalu dan ditetapkan jadi tersangka. Saat itu, Jhon ditahan di Polsek. Namun istri pelaku itu tidak ditahan karena sedang mengandung anak sudah 9 bulan.
Dikatakan, tidak ditahannya sang istri pelaku sesuai pasal 21 ayat (1) KUHP. Bahwa, penahanan akan dilakukan bila adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghikangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Dari tiga hal itu, penyidik menyakini istri pelaku tidak memenuhi kriteria tersebut. Selain itu juga ada alasan kemanusiaan sehingga tidak menahan istri pelaku.
“Meski begitu, istri pelaku tetap harus wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Polsek. Selain itu untuk proses hukumnya tetap berlanjut. Berkas perkara diteruskan ke JPU,” ucapnya.
Ia pun mengutarakan pada 31 Oktober 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, istri pelaku telah melahirkan bayi yang dikandung.
“Istri pelaku melahirkan anak perempuan di praktek bidan, di Deli Serdang,” tuturnya.
(MW/KA)