Saat 13 Eks Kades Terancam 20 Tahun Bui gegara Korupsi Berjamaah
13 mantan kepala desa di Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi. Mereka diduga melakukan korupsi dana bantuan fasilitas olahraga dari Kemenpora sebesar Rp 1,38 miliar.
Selain 13 mantan kades ada juga seorang pihak ketiga yang ikut jadi tersangka dan ditahan. 14 orang itu pun terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
“Total ada 13 mantan kades dan seorang pemborong menjadi tersangka dan ditahan,” kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Koko Arianto kepada detikSumut, Rabu (26/10/2022).
Dijelaskan Koko, 14 orang yang telah ditahan dan jadi tersangka itu menyelewengkan dana bantuan Kemenpora itu saat masih menjabat menjadi kepala desa.
Polisi menetapkan mereka menjadi tersangka, setelah hasil penyelidikan didapatkan fakta bahwa kegiatan pembangunan fasilitas olah raga di desa di OKI dan OI, tahun 2015 telah ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses administrasi dan pembangunan yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Kemenpora.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka di antaranya, tidak melengkapi administrasi persyaratan sebagai penerima fasilitas lapangan olahraga berdasarkan juknis Kemenpora, tidak melaksanakan kontrak sebenarnya dan membuat surat perjanjian kerja sama serta laporan yang seolah pengerjaannya dilakukan oleh orang atau perusahaan lain.
Selain itu, ada juga pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan tidak pernah diusulkan oleh Dispora Kabupaten atau SKPD PU setempat, dana yang dibayarkan sekaligus tanpa dilaksanakan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan dan tidak dibuat tanda terima oleh Kades dan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan volume yang ada di RAB.
“Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat Pasal 2 ayat 1dan atau Pasal 2 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, ancaman hukuman penjara seumur hidup atau kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” jelasnya.
Adapun identitas ke-13 mantan kades tersangka tersebut yakni HA, IN, UM, AB, RA, SY, HU, ZA, SU, FY, IL dan HB. Sementara satu tersangka lainnya, ZA merupakan pemborong proyek pembuatan lapangan olahraga di sejumlah desa di dua kabupaten itu.
(mw/ka)