Berdiri di Atas Drainase, Posko di Medan Deli Dibongkar Tim Gabungan
Tim Gabungan Pemko Medan terus menertibkan bangunan posko di atas drainase maupun berm jalan. Setelah beberapa hari belakangan ini bertindak di Kecamatan Medan Petisah, Rabu (12/10) tim gabungan beraksi di Kecamatan Medan Deli.
Sejumlah posko keamanan lingkungan (kamling), OKP, dan ormas pun harus dirobohkan karena didirikan di atas drainase maupun berm jalan. Sebelum beraksi tim yang terdiri dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badan Kesbangpol, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, dan lurah serta kepala lingkungan se-Kecamatan Medan Deli ini menggelar apel di Lapangan Mabar.
Bertindak sebagai pimpinan apel Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP MM, Wandro Malau. Usai apel, tim gabungan pun bergerak. Penertiban ini diawali di Jalan Mangaan VIII, Lingkungan I Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan. Sebuah poskamling dibangun di atas drainase di lokasi tersebut.
Petugas pun mulai beraksi. Alat berat berupa beko dari Dinas Pekerjaan Umum pun digunakan untuk memperlancar pekerjaan. Selain meruntuhkan bangunan itu, petugas juga membersihkan lokasi pembongkaran. Sisa-sisa material pembongkaran diangkat ke truk untuk diangkut ke tempat pembuangan.
Selesai dari Jalan Mangaan VIII, tim pun bergerak menuju Jalan Bakaran Batu, Kelurahan Mabar. Di Jalan ini juga terdapat poskamling yang didirikan masyarakat di atas fasilitas umum. Perobohan bangunan poskamling pun dilakukan. Seperti biasa, alat berat pun digunakan untuk efisiensi dan efektivitas pekerjaan.
Penertiban juga dilakukan pada bangunan pos organisasi kepemudaan. Bangunan posko itu didirikan di atas drainase di Jalan Krakatau Ujung Lingkungan XVI Kelurahan Tanjung Mulia. Sebelum membongkar bangunan tersebut, petugas memberikan pemahaman kepada warga. Selanjutnya penertiban pun berlangsung dengan lancar.
Sasaran penertiban ini merupakan hasil pendataan pihak Kecamatan Deli terhadap bangunan yang berada di di atas drainase, berm jalan, dan jalur hijau . Penertiban ini juga merupakan pelaksanaan dari hasil rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Medan.
Dalam rapat itu diputuskan untuk menertibkan bangunan di atas drainase dan berm jalan, baik itu yang dibangun lingkungan, kelurahan, organisasi kemasyarakatan, maupun organisasi kepemudaan.
(mw/ka)