3 Oknum Personel Polrestabes Medan Tersangka Perampokan Dijatuhi PTDH, Ajukan Banding
3 oknum personel Polrestabes Medan yang viral karena mau mencuri sepeda motor warga, yakni Bripka A, Bripka B, dan Briptu H telah dilakukan sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP).
Terhadap ketiganya yang telah berstatus tersangka kasus perampokan tersebut dilakukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Mereka di-PTDH, diberhentikan tidak hormat, ketiga-tiganya,” kata Kasubbag Yanduan Polda Sumut, Kompol Asmara Jaya, kepada wartawan usai sidang etik, Selasa (11/10) malam.
Namun, kata Asmara para pelaku masih berstatus polisi, lantaran mereka melakukan upaya banding. “Karena mereka masih mengajukan banding,” ucapnya.
Kasus ini mencuat dari video viral wanita bernama Ully dan anak balitanya terluka karena terseret mobil yang ditumpangi 5 pria yang mengaku polisi.
Dari video itu, awalnya korban bersama anak dan suaminya, Benny Sembiring, hendak bertemu orang yang ingin membeli sepeda motor mereka.
Lalu terjadi perdebatan antara suami korban dan 5 pria yang mengaku dari Polda Sumut. Kemudian sempat terjadi cekcok hingga Ully dan anaknya terseret mobil.
Ully dan Benny Sembiring telah melaporkan pelaku ke Polrestabes Medan, Kamis (6/10). Polisi bertindak dan menangkap 4 pelaku. Termasuk 3 oknum polisi Polrestaebes Medan. Kini polisi masih memburu 1 pelaku lagi, yang merupakan masyarakat sipil.
(mw/ka)