Tarif Ojek Online Naik Mulai 10 September, Ini Rinciannya

Kenaikan harga BBM mengerek biaya produksi berbagai lini usaha, tak terkecuali bagi para pengemudi ojek online. Kenaikan harga BBM akhirnya memaksa kenaikan tarif ojek online yang muai berlaku 10 September 2022.

Kementrian Perhubungan memutuskan menaikan tarif ojek online sesuai tuntutan par driver. Ini untuk mengurangi kesenjangan belanja BBM dengan pendapatan para driver ojek online.

“Waktu pelaksanaan kenaikan tarif ini diberi waktu tiga hari dari tanggal penetapan keputusan,” kata Direktur Jenderal Hubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam konferensi pers virtual, Rabu 7 September 2022 dikutip dari Instagram Katadata.

Kementerian Perhubungan menetapkan tarif batas atas dan batas bawah pada tiga zona berbeda. Zona I meliputi Sumatra, Jawa dan Bali. Zona II meliputi Jabodetabek, dan Zona III meliputi Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Untuk Zona I, batas bawah tarif ojek online sebesar Rp 2 ribu per kilometer. Sementara batas atas Rp 2.500 per kilometer. Rentang minimal biaya jasa Rp 8 ribu hingga Rp 10 ribu.

Zona II batas bawah Rp 2.550 per kilometer dan batas atas Rp 2.800 per kilometer dengan minimal retang biaya jasa Rp 10.200 hingga Rp 11.200.

Zona III batas bawah sebesar Rp 2.300 dan batas atas Rp 2.750 per kilometer. Sementara rentang biaya jasa minimal Rp 9.200 hingga Rp 11 ribu.

(mw/ka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *