Honorer Mau Dihapus, Satpam-Cleaning Service Tak Masuk Pendataan Non-ASN
medanwow.id – Pemerintah masih melakukan pendataan terhadap tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Pendataan ini dilakukan demi memetakan kondisi pegawai non ASN, dan membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer.
Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan, hanya ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan non ASN. Hal ini berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dua kelompok tersebut adalah tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN, serta pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
Sementara itu, beberapa kelompok pegawai non ASN tidak akan dicatat dalam pendataan ini. Misalnya, Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lainnya.
“Ada petugas kebersihan, pengemudi, satpam pengamanan dan jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing tidak termasuk yang dicatat. Pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021 ini juga tidak termasuk mereka yang dicatatkan,” kata Suharmen dalam media briefing online, Selasa (30/8/2022)’
Badan Layanan Umum (BLD) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun juga termasuk kelompok yang tidak dicatat.
Namun, kelompok yang tercatat tetap harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:
1. Pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.
2. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
3. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
4. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.
Dalam surat itu, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Lalu pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
(mw/ds)