Dibatasi Berdasarkan cc, Mobil-mobil Ini Terancam Tak Bisa ‘Minum’ Pertalite Lagi
medanwow.id – Pembatasan beli Pertalite tampaknya bakal segera berlaku. Pembatasan itu konon akan dilakukan berdasarkan jenis dan cc kendaraan. Hanya saja, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif belum merinci lebih detail terkait pembatasan berdasarkan cc dan jenis kendaraan.
Namun perlu diketahui, sebelumnya ada beberapa usulan yang mencuat terkait pembatasan beli Pertalite itu. Pertama adalah melarang mobil berkapasitas 2.000 cc ke atas membeli Pertalite.
Kemudian, usulan itu mengerucut kembali dan terungkap bahwa mobil di atas 1.500 cc tidak lagi bisa konsumsi Pertalite. Jika keputusan itu diketok palu, itu artinya hanya mobil di bawah 1.500 cc yang masih diizinkan untuk minum Pertalite.
Di Indonesia, mobil di atas 1.500 cc jumlahnya memang tidak sebanyak yang kapasitasnya di bawah 1.500 cc. Adapun jenisnya tetap beragam, yakni MPV, SUV, sedan, hingga hatchback mewah.
Kemudian untuk model dan mereknya, mengutip data distribusi Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memang banyak didominasi oleh mobil mewah. Lebih detailnya bisa dilihat berikut.
- Toyota Hilux 2.0
- Mazda CX-9
- Toyota Corolla Cross
- Toyota Kijang Innova G
- Toyota Kijang Innova Venturer
- Toyota Fortuner 2.7 GR Sport
- Peugeot 3008
- Peugeot 5008
- Nissan Serena
- Mazda CX-3
- Mazda CX-5
- Mazda CX-30
- Hyundai Santa Fe
- DFSK Glory 560 1.8
- DFSK Glory 580 1.8
- Mazda 3 sedan
- Mazda 6
- Toyota Corolla Altis
- Toyota Camry
- Toyota Supra
- Toyota 86
- GR Yaris
- Toyota C-HR
- Mini Cooper dan BMW Series (kecuali BMW X1)
- Audi Q5
- Audi Q7
- Audi Q8
- Audi A5
- Audi RS4
- Audi RS5
- Mercedes-Benz Series
- Toyota Alphard 3.5
- Toyota Alphard 2.5 Q
- Toyota Alphard 2.5 G
- Toyota Vellfire
- Lexus Series
- Mazda CX-9
- Honda Accord
- Honda CR-V 2.0
Selain mobil-mobil di atas, kabarnya kendaraan dinas TNI, Polri, dan BUMN juga bakal dilarang menggunakan Pertalite maupun solar subsidi.
Langkah pembatasan ditempuh pemerintah karena saat ini Pertalite sudah tergolong sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP). Untuk itu, kuota dan Pertalite ditetapkan oleh pemerintah, Dikhawatirkan bila tidak ada pembatasan, konsumsi Pertalite bisa melebihi kuota.
(mw/ds)