Putri Candrawathi Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka di Bareskrim
Putri Candrawathi memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Istri Irjen Ferdy Sambo itu datang untuk diperiksa sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian membenarkan bahwa Putri sudah hadir pemeriksaan.
“Sudah (di dalam),” kata Andi dilansir dari detikNews, Jumat (26/8/2022).
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis mengataka kliennya telah datang ke Bareskrim Polri. Sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Putri terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Saat ini Ibu PC sedang dalam pemeriksaan kesehatan dulu. Ibu PC akan diperiksa kesehatannya. Setelah pemeriksaan kesehatan, akan dilanjutkan pemeriksaan BAP oleh penyidik,” kata Arman.
Putri Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana
Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.
Putri dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
Putri diduga mengikuti skenario pembunuhan Brigadir Yosua yang dikarang suaminya, Ferdy Sambo. Selain itu, Putri diduga mengajak Brigadir Yosua, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf ke rumah dinas Ferdy Sambo, yang merupakan tempat eksekusi pada Jumat (8/7).
Putri Candrawathi juga diduga ikut menawarkan uang kepada Bharada Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky. Putri juga diduga membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Yosua.
(mwka)