4 Hektare Ladang Ganja Ditemukan di Madina, 8 Ribu Batangnya Dibakar BNN
Ladang ganja seluas 4 hektare ditemukan di sejumlah lokasi di Desa Huta Bangun, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).
Ladang ganja tersebut ditemukan oleh tim gabung BNN bersama BNNK Mandailing Natal, TNI-Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Dinas Kehutanan dan Dinas Pertanian setempat.
Kasatgas Pemusnahan Ladang Ganja BNN, Kombes Pol Guntur Arya Tejo mengatakan, ladang ganja tersebut berada di tiga lokasi berdekatan di Tor Sihite, Desa Huta Bangun, Penyabungan Timur, Madina.
“Ditemukan tim BNN dari hasil pelaksanaan kegiatan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) dan juga penyelidikan pada tanggal 8–16 Agustus 2022,” jelas Kombes Pol Guntur Arya Tejo, Minggu (21/8/2022).
Dari ladang ganja seluas 4 hektare itu, ditemukan pohonnya sebanyak kurang lebih 8 ribu batang dengan berat sekitar 4 ton.
Kemudian, terhadap tanaman ganja tersebut langsung dilakukan pemusnahan pada Sabtu (20/8/2022). Pemusnahan itu melibatkan 149 personel gabungan.
Pemusnahan ladang ganja ini sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang tertuang didalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Menurutnya, Mandailing Natal merupakan salah satu wilayah pengembangan Program Grand Design Alternative Development (GDAD) yang diinisiasi oleh BNN. Melalui program Alternative Development Life Skill, BNN memberikan pelatihan bagi masyarakat yang bertani ganja agar beralih
pada komoditas tanaman produktif lainnya.
Dalam hal ini, tanaman kopi yang menjadi ciri khas Mandailing Natal diharapkan menjadi komoditas utama para petani.
(mw/ds)