Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Dijerat Pasal Ini
Polri menetapkan Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Total ada lima tersangka dalam kasus ini.
Demikian dikatakan oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto melansir Suara.com, Jumat (19/8/2022).
“Penydik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Agung.
Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, putri dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana. Dirinya terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
“PC dijerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP,” katanya.
Sebelumnya, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tesangka. pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Keempat tersangka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.
Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.
Sementara itu, ada 35 orang anggota Polri yang melanggar kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir. Jumlah itu bertambah dari sebelumnya 31 orang.
Sedangkan jumlah anggota yang ditahan mencapai 16 orang. Enam di antaranya ditahan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
“Sepuluh orang patsus di Provost,” katanya.
(mw/ds)