Andai Pemilik Kendaraan Taat Bayar Pajak, RS sampai Sekolah Jadi Bagus

Kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan dan memperpanjang STNK masih kurang. Buktinya, banyak pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak. Hal ini diharapkan tidak terjadi lagi ketika Korlantas Polri menerapkan penghapusan data kendaraan yang tidak perpanjang STNK dua tahun.

Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74. Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyebut, ada beberapa manfaat jika masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor seusai peraturan tersebut, di antaranya masyarakat dapat menikmati fasilitas jalan, sekolah hingga rumah sakit yang bagus.

“Untuk pajak, bayangkan jika kita semua masyarakat mendukung, patuh, kita bisa meningkatkan fasilitas dan hasil pembangunan itu sendiri, rumah sakit bagus, jalan bagus, sekolah bagus dengan adanya subsidi daerah,” kata Firman dalam keterangannya.

Saat perpanjangan STNK, selain pembayaran pajak kendaraan juga ada pembayaran SWDKLLJ atau sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Menurut Firman, dana itu sebagai wujud perhatian pemerintah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, meskipun Firman sendiri ingin pengendara selamat dalam berkendara.

Apabila pemilik kendaraan tidak bayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), maka pengendara yang mengalami kecelakaan tidak mendapatkan dana untuk penyembuhan yang diberikan oleh pihak Jasa Raharja.

“Jasa Raharja dapat bisa langsung berikan santunan rumah sakit, di Medan fasilitas bagus dengan pajak kendaraan yang dihasilkan tinggi, itulah salah satu bentuk pengembalian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang wajib bayar pajak,” ucap Firman.

Ke depan, Korlantas Polri akan menerapkan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK dua tahun. Kebijakan penghapusan data kendaraan jika tidak perpanjang STNK tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 74 ayat 2 diatur:

Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:

  1. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
  2. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(mwka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *