6 Aplikasi dan Situs yang Diblokir Kominfo per 1 Agustus 2022
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya memblokir sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang gagal mendaftar hingga tenggat pendaftaran dan tenggat peringatan berakhir.
Pemblokiran akses bagi PSE yang gagal daftar sudah berlaku sejak Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB.
Terdapat 6 PSE atau platform digital yang saat ini masih diblokir oleh Kominfo per hari ini, Senin (1/8/2022). Daftar tersebut mencakup aplikasi game, situs layanan internet hingga platform distribusi game.
Pantauan KompasTekno hari ini, aplikasi dan situs dalam daftar ini juga belum tercatat pada laman PSE Kominfo. Berikut rinciannya:
Daftar situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo 1 Agustus 2022:
- Yahoo
- Epic Games
- Steam
- Dota – Dota2
- Counter Strike – CSGO
- Origin
PayPal dibuka sementara
Sejak pemblokiran diberlakukan pada 30 Juli, sebenarnya terdapat tujuh aplikasi dan situs yang dibokir Kominfo, yaitu enam PSE di atas ditambah layanan keuangan PayPal.
PayPal saat itu sempat terdaftar pada situs PSE Kominfo (pse.kominfo.go.id). Namun kemudian status daftarnya “dihentikan sementara” karena diklaim terdaftar oleh orang lain, bukan pihak PayPal resmi.
Baca juga : Blokir Cookies Google di Chrome Mundur hingga 2024
Mengingat PayPal banyak digunakan oleh masyarakat di Indonesia untuk bertransaksi khususnya bagi pekerja kreatif, streamer game hingga freelancer, pemblokiran situs PayPal menuai kritik. Media sosial Twitter bahkan diramaikan dengan tanda pagar (tagar) #BlokirKominfo.
Merespons fenomena tersebut, per Minggu (31/7), situs PayPal yang semula diblokir kembali dibuka sementara guna memberi kesempatan kepada pengguna untuk mengalihkan dananya dari layanan keuangan tersebut ke platform lain.
“Kami sudah membuka sementara (situs web PayPal) per Minggu, (31/7/2022) jam 8 tadi. Proses pembukaan (situs) sudah dilakukan, sekarang pun sudah bisa diakses kembali, paling lambat jam 10 semua sudah dapat mengakses di seluruh Indonesia,” kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers, Minggu (31/7/2022) pagi.
Kominfo memberikan waktu bagi pengguna PayPal untuk mengamankan dananya hingga lima hari atau sampai Jumat (5/8/2022) pukul 23.59 WIB.
Blokir bisa dinormalisasi
Pemblokiran PSE yang gagal daftar, hanya bersifat sementara dan bisa dibuka kembali. Dengan kata lain, keenam aplikasi dan situs yang sudah diblokir saat ini, aksesnya bisa dibuka kembali oleh Kominfo.
Syaratnya, PSE yang diblokir harus mengajukan normalisasi untuk membuka pemblokiran. Adapun caranya sama seperti mendaftar PSE, yaitu dengan melengkapi pendaftaran PSE melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).
(mw/ds)