Pelat Nomor Putih Mulai Diterapkan di Sumut

Fokus Pelat Nomor Putih

Ditlantas Polda Sumatera Utara (Sumut) telah memberlakukan penggunaan pelat nomor kendaraan bewarna putih di Sumut. Untuk sementara, pelat warna putih itu hanya diberikan untuk kendaraan baru.

“Sudah (berlaku). Untuk kendaraan baru,” kata Dirlantas Polda Sumut Kombes Indra Darmawan Iriyanto, Jumat (28/7/2022).

Indra mengatakan penggunaan pelat nomor putih itu sudah diberlakukan di seluruh daerah di Sumut, baik kendaraan roda dua dan roda empat.

“Benar, semua Sumut (untuk) roda dua dan roda empat,” tambah Indra.

Sementara untuk kendaraan yang masa TNBK-nya habis dan balik nama, belum diberikan. Hal ini akan dilakukan secara bertahap. Terkait total jumlah yang tersedia saat ini, dia mengaku bakal memastikan kembali.

“Bertahap. Nanti kami cek dulu sudah berapa jumlahnya,” sebut Indra.

Alasan Polisi Ubah Pelat Warna Hitam ke Warna Putih

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan, penggunaan pelat putih ini ditujukan untuk mempermudah penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Sebab, warna putih dinilai mudah dibaca kamera ETLE.

“Teknologi ANPR (automatic number plate recognition/pengenal pelat nomor otomatis) ini menggunakan kamera, kamera yang meng-capture dari TNKB. Sifatnya kamera, cahaya itu diserap oleh hitam. Sehingga kamera ketika menyoroti TNKB, kalau warna dasarnya hitam, maka yang menyerap adalah warna dasar,” ujar Taslim dalam video yang diunggah channel YouTube NTMC Polri.

Jika menggunakan pelat dasar warna hitam, menurut Taslim, tingkat kesalahan pada proses identifikasi cukup tinggi. Bisa jadi angka 5 dibaca S dan huruf I dibaca 1 oleh kamera jika masih menggunakan pelat dasar hitam.

“Nah oleh sebab itu, TNKB dengan warna dasar putih tulisan hitam itu lebih efektif, karena yang menyerap kameranya nanti adalah warna dasar hitamnya, angka-angka dan huruf-hurufnya. Sehingga proses identifikasinya diharapkan lebih tepat lagi,” ucapnya.

“Meskipun sesungguhnya proses pengidentifikasian tidak serta merta, kamera di-capture langsung kita lihat begitu saja, tidak. Kita perlu penyesuaian lagi, nanti kita cek. Mobilnya cocok atau tidak cocok. Warna mobilnya cocok atau tidak cocok. Ada proses pengidentifikasian untuk menghindari kesalahan,” tambahnya.

Aturan soal pelat nomor berwarna putih sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45 dengan bunyi sebagai berikut.

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

  • putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
  • kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
  •  merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah;
  • hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Ditegaskan, tidak ada biaya tambahan atau perubahan biaya seiring dengan perubahan warna dasar TNKB ini.

(mw/ds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *