Ini Syarat dan Cara Membuat Loporan Pidana di Polresbates Medan
Bagi Anda warga Kota Medan yang ingin melaporkan perkara pidana ke Polrestabes Medan harus melengkapi beberapa persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Terkait unit yang bertugas untuk menerima laporan tersebut ialah unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Jika Anda ke Polrestabes Medan, posisi unit ini ada tepat sebelah kanan atau di samping pos polisi di pintu masuk.
Kanit SPKT Polrestabes Medan, Iptu W Sembiring menjelaskan bahwa dalam proses penerimaan laporan, awalnya dilakukan pengkajian atau konseling.
“Selain itu juga memeriksa akan kelengkapan formil berupa dokumen pendukung legalitas korban atau petunjuk akan adanya tindak pidana yang dilaporkan oleh warga,” jelas W Sembiring saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (28/7/2022).
Ada beberapa berkas yang harus dilengkapi pelapor atau pemohon sesuai dengan tindak pidana yang dilaporkan. Berikut rinciannya:
1. Tindak pidana umum. Pelapor dalam hal ini harus membawa KTP/KK korban selaku pelapor. Kalau diwakilkan, maka pihak kedua harus membawa surat kuasa serta KK/KTP. Selain itu juga bukti atau surat pendukung terkait kerugian.
2. Tindak pidana perlindungan anak. Pelapor membawa akta kelahiran atau ijazah anak sebagai korban. Kemudian, KTP/KK orang tua atau kuasa. Serta, bukti surat atau hal lain sebagai pendukung adanya dugaan tindak pidana perlindungan anak.
3. Tindak pidana KDRT. Pelapor membawa buku nikah/akta nikah, KTP/KK, dan bukti surat atau hal lain sebagai pendukung adanya dugaan tindak pidana KDRT.
4. Tindak pidana pencurian kendaraan. Pelapor membawa KTP/KK/Surat kuasa (jika diurus pihak kedua). Fotokopi legalisasi BPKN/STNK. Surat keterangan dari leasing (jika masih kredit). Surat kuasa bermaterai Rp 6000 apa bila dikuasakan. Bukti surat jual beli bila telah terjadi jual beli namun belum balik nama. Kunci kontak kendaraan.
5. Tindak pidana berkaitan dengan tanah. Pelapor membawa dan menyerahkan fotokopi legalisasi surat yang berkaitan dengan tanah. Membawa surat keterangan dari kantor BPN bahwa tanah tersebut terdaftar. Surat pernyataan materai Rp 10 ribu yang menerangkan status tanah tidak dalam proses gugatan perdata.
Selain itu, surat kuasa yang sah dan masih berlaku apabila dikuasakan. Surat keterangan ahli waris dan surat pernyataan ahli waris bila pemilik hak telah wafat. Surat jual beli bila terjadi jual beli tanah oleh para pihak yang memiliki hak.
6. Tindak pidana fidusia (pengalihan hak kepemilikan). Pelapor harus membawa surat kuasa dari perusahaan yang melakukan perjanjian atau kontrak. KTP/KK pelapor atau kuasa. Fotokopi dilegalisasi akan akta perjanjian. Surat terguran 1 sampai 3 dari kreditur kepada debitur.
(mw/ds)