Rumah Restorative Justice Diresmikan di 26 Kejari di Sumut
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, mengatakan sampai Juli 2022 Kejati Sumut sudah menghentikan penuntutan 84 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.
“Bukan kuantitasnya yang kita kejar, tapi kualitas dari penghentian perkaranya bisa memulihkan keadaan kepada keadaan semula,” kata Idianto saat mengikuti acara peresmian rumah RJ lewat zoom dari Kejari Toba Samosir, Rabu (20/7).
Peresmian ini dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-62. Rumah Restorative Justice diresmikan secara serentak di 26 Kejari di wilayah hukum Kejati Sumut dipusatkan di Pagar Merbau III, Deliserdang.
Idianto mengatakan, menghadirkan rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat, kehadiran rumah RJ diharapkan dapat memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan segala permasalahan sebelum dibawa ke ranah hukum.
“Rumah RJ sebagai tempat musyawarah dan mufakat telah membuka harapan untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat, mampu menggali kearifan lokal dan dapat mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup di tengah-tengah masyarakat,” katanya.
Konsep RJ ditujukan untuk pemulihan dan perdamaian harmoni di dalam masyarakat, sehingga jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang azas dominus litis, harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula.
Konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium, yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan.
“Oleh karena itu, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan perdamaian hakiki yang menjadi tujuan utama dalam hukum adat yang berlaku, sehingga sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang sangat mengutamakan kedamaian, harmoni, dan keseimbangan kosmis,” paparnya.
Kajari Deliserdang, Jabal Nur, menyampaikan sejak Januari sampai Juli 2022, Kejari Deli Serdang sudah menghentikan penuntutan 10 perkara.
(mw/ds)