Apa Itu PSE? Ini Penjelasan dan Sanksi jika Tak Mendaftar

Apa Itu PSE? Ini Penjelasan dan Sanksi jika Tak Mendaftar

Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat sudah ditutup pada 20 Juli 2022. Situs yang belum mendaftar terancam diblokir di Indonesia. Memangnya apa itu PSE?

Selama beberapa hari belakangan ini ramai diberitakan Kominfo akan menindak tegas penyelenggara elektronik yang beroperasi di Indonesia jika tidak mendaftar PSE. Sejumlah netizen khawatir dengan aplikasi yang mereka gunakan seperti WhatsApp dan Facebook akan diblokir.

Memasuki batas akhir pendaftaran PSE Lingkup Privat yang ditentukan Kominfo pada 20 Juli 2022, yang mendaftar PSE pun terus bertambah. Terlihat dalam situs resmi PSE Kominfo, nama Facebook, WhatsApp, Instagram, hingga Netflix sudah masuk dalam daftar pendaftar.

Baca juga : Update PSE Kominfo, YouTube dan Google Belum Terlihat di Laman PSE Asing

Namun, apakah kamu tahu sebenarnya apa yang dimaksud dengan PSE ini, hingga mengharuskan perusahaan seperti WhatsApp hingga Netflix mendaftar?

Apa Itu PSE ?

Dikutip dari halaman Kominfo, sistem elektronik mempunyai definisi serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Sedangkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lainnya.

Dasar hukum pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik itu sendiri jelas. Dasar hukumnya tertuang dalam UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE; PP Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE); PM Kominfo Nomor 36/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik; PM Kominfo Nomor 10/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara; dan PM Kominfo No. 7/2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha secara Terintegrasi Bidang Informasi dan Komunikasi.

Sesuai dengan PP PSTE tersebut, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan pendaftaran. Terdapat dua jenis pendaftaran PSE yang bisa dilakukan yakni Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup publik; dan Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat.

Berbicara soal PSE lingkup privat yang sekarang sedang ramai dibahas, ada sejumlah manfaat yang didapatkan baik untuk perusahaan maupun masyarakat. Masih dikutip dari halaman Kominfo, manfaat pendaftaran PSE lingkup privat adalah mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, dan terpercaya, serta bertanggung jawab.

Jadi jika tidak mendaftar, tentu saja akan ada sanksi yang dikenakan.. Kominfo akan memberikan sanski secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran. Dirjen Aplikasi Informasi, Semuel A. Pangerapan menuturkan pemantauan PSE yang tidak terdaftar akan melihat dari traffic aplikasi. Mulai dari 100, 1000, hingga 10.000 traffic terbesar.

“Data-data pemantauan akan diserahkan kepada menteri. Pemberian sanksi merupakan hak prerogatif dan kewenangan Menkominfo,” tutur Semuel

(mw/ds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *