Ganja Jadi Kejahatan Narkoba Terbesar Sepanjang 6 Tahun Terakhir di Indonesia
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak melegalisasi ganja untuk kesehatan karena tidak berwenang mendekriminalisasi ganja. MK menilai kewenangan itu ada di DPR dan Pemerintah.
Di persidangan, pemerintah memaparkan bahaya narkoba jenis ganja. Berdasarkan data BNN, ganja menjadi kejahatan terbasar narkoba dalam 6 tahun terakhir.
“Berdasarkan data yang diperoleh dari Pusat Penelitian Data dan lnformasi Badan Narkotika Nasional RI dalam kurun 6 Tahun terakhir, menunjukkan jumlah sitaan barang bukti narkotika golongan I, dengan 3 (tiga) terbesar sebagai berikut,” demikian keterangan pemerintah yang dikutip dari putusan MK, Rabu (21/7/2022):
Ganja
2015 sebanyak 28.701 kg
2016 sebanyak 13.880 kg
2017 sebanyak 151.785 kg
2018 sebanyak 41.266 kg
2019 sebanyak 63.212 kg
2020 sebanyak 53.574 kg
Sabu
2015 sebanyak 4.565 kg
2016 sebanyak 2.631 kg
2017 sebanyak 7.454 kg
2018 sebanyak 8.231 kg
2019 sebanyak 4.848 kg
2020 sebanyak 7.805 kg
Ekstasi
2015 sebanyak 1.954.000 butir
2016 sebanyak 1.682.000 butir
2017 sebanyak 1.543.000 butir
2018 sebanyak 1.595.000 butir
2019 sebanyak 1.682.000 butir
2020 sebanyak 1.543.000 butir
Sedangkan untuk harga, yaitu:
Ganja, harga terendah Rp 1.000/gram dan harga tertinggi Rp 7.500/gram
Sabu, harga terendah Rp 550 ribu/gram dan harga tertinggi Rp 3.250.000/gram
Ekstasi, harga terendah Rp 175 ribu/butir dan harga tertinggi Rp 1.250.000/butir
Bersarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, contoh jenis narkotika berdasarkan golongannya, antara lain:
a. Narkotika Golongan I: opium mentah, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroina, metamfetamina, dan tanaman ganja;
b. Narkotika Golongan II: ekgonina, morfin metobromida, dan morfina;
c. Narkotika Golongan III: etilmorfina, kodeina, polkodina, dan propiram.
Selain ganja, ada juga narkotika jenis lain. Yaitu:
Kokain
Penyalahgunaan kokain dilakukan dengan cara dihirup dengan menggunakan penyedot atau gulunyan kertas. Cara lain adalah dibakar bersama tembakau yang sering disebut cocopuff. Menghirup kokain berisiko Iuka pada sekitar lubang hidung bagian dalam. Konsumsi kokain bisa mengakibatkan komplikasi pada jantung, paru, ginjal, hati, saluran pencernaan, sistem syaraf otak maupun sistem syaraf lainnya. Gangguan jantung yang terjadi biasanya berupa serangan jantung, gangguan irama jantung, kardiomiopati, dan peradangan otot jantung.
Sementara itu, gangguan saluran pencernaan yang terjadi bisa berupa memperlambat saluran pencernaan dan menutupi selera makan. Lebih jauh lagi bisa terjadi kebocoran saluran cerna, peradangan usus besar dan iskemik usus. Semua efek itu memang tidak terjadi secara langsung, namun terjadi perlahan-lahan, sampai nantinya membawa penggunanya lebih dekat pada kematian. Para pecandu bisa mengalami kematian mendadak akibat menggunakan narkoba ini. Selain itu para pencandu kokain juga bisa mengalami gangguan seksual dan mengalami gangguan jiwa. Gangguan jiwa yang terjadi antara lain cemas, depresi, paranoid, psikosis. Bahkan, pengguna kokain cenderung untuk melakukan bunuh diri.
Opium
Opiat atau opium disebut juga sebagai candu, merupakan golongan narkotika alami yang sering digunakan dengan cara dihisap (inhalasi). Penggunaannya dapat menimbulkan rasa kesibukan (rushing sensation) dan semangat yang menggebu- gebu. Penggunanya juga merasakan waktu berjalan lambat, pusing, kehilangan keseimbangan/mabuk, birahi meningkat, dan timbul masalah kulit di sekitar mulut dan hidung
(mw/ds)