Polresta Deli Serdang Sita 7 Kg Ganja Dari Tangan Kurir
Personel Polresta Deli Serdang menangkap seorang kurir narkoba berinisial MR (19). Dari tangan MR, personel menyita 7 Kg ganja yang diduga jaringan Aceh.
“Ganja seberat 7 kg dibawa pelaku warga Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireun, Aceh,” kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Irsan penangkapan itu berawal dari informasi yang menyebutkan pelaku membawa kardus berisi ganja menumpangi sebuah bus melintas di Jalan Lubukpakam-Tebing Tinggi. Kemudian, petugas menuju lokasi dan memberhentikan bus tersebut.
“Menindaklanjuti laporan, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menuju ke lokasi dimaksud dan menghentikan bus tersebut. Kemudian mengamankan pelaku,” sebut mantan Wakapolrestabes Medan ini.
Usai diamankan, petugas mempertanyakan barang haram yang dibawa oleh pelaku disimpan di mana. Kemudian, pelaku mengaku bahwa barang itu berada di dalam bagasi bus.
“Pelaku mengaku menyimpan narkotika di bagasi bus. Selanjutnya, ditemukan kardus berwarna berisi ganja delapan bungkus dilakban cokelat,” sebut Irsan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku ganja yang dibawa akan diserahkan kepada E warga Tebing Tinggi. Kemudian, pelaku diboyong ke Mapolresta Deli Serdang.
“Pelaku sudah dijebloskan ke rumah tahanan Satresnarkoba. Kami terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” ujar Irsan.