Sah ! Syarat Perjalanan Terbaru Jika Belum Booster, Wajib Tes PCR-Antigen

Sah! Syarat Perjalanan Terbaru Jika Belum Booster, Wajib Tes PCR-AntigenSatgas COVID-19 mengeluarkan aturan baru perjalanan domestik yang dirilis dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi COVID-19. Disebutkan, pelaku perjalanan yang belum divaksinasi COVID-19 ketiga atau vaksin booster wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19.⁣
⁣.
Ketentuan tersebut berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi atau umum, transportasi udara, darat, laut, hingga kereta api antarkota di seluruh Indonesia. Sementara mereka yang sudah menerima vaksin COVID-19 booster dibebaskan dari syarat hasil tes negatif COVID-19.⁣
⁣.
Satgas tidak mewajibkan kelompok anak untuk melampirkan hasil tes negatif COVID-19 baik antigen maupun PCR. Selama dilakukan pendampingan dengan keluarga dan sudah mendapatkan vaksin COVID-19 dua dosis

 

View this post on Instagram

 

A post shared by medanwow (@medanwow)

(mw/dvs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *