“Anak Durhaka” Jebak Ibu Kandung Bawa Sabu
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengembalikan seorang ibu kepada keluarganya setelah diamankan petugas Lapas Kelas IIB Kotapinang karena kedapatan membawa sabu-sabu.
Belakang diketahui perempuan berinisial PA (51) itu dijebak oleh anak kandungnya sendiri sehingga membawa sabu ke dalam Lapas.
PA diamankan pada Minggu (1/5) oleh petugas Lapas Kelas IIB Kotapinang dan Polsek Kotapinang.
“Namun dia dikembali kepada keluarga pada Rabu (4/5) sekira pukul 17.30 WIB,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Kamis (5/5).
Martualesi menjelaskan dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara oleh Satres Narkoba terhadap PA, fakta-fakta berupa keterangan saksi dan hasil tes urine negatif mengandung narkotika sehingga yang bersangkutan tidak dapat diminta pertanggungjawaban hukumnya terkait adanya barang bawaan kepada anak kandungnya yang menjadi warga binaan Lapas Kotapinang dalam perkara narkotika.
Dalam kronologis singkat, sambung Martualesi, Minggu (1/5) sekira pukul 15.00 WIB, PA didatangi seorang laki-laki berinisial R yang mengaku kawan anaknya BS di Lapas Kotapinang.
R yang mengaku baru bebas menjalani hukuman, mendatangi PA dirumahnya, Jalan Simarkaluan, Kotapinang dan disaksikan suaminya, PS (51).
Baca juga : Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Amankan 56 Preman dan Pelaku Pungli
Suami istri itupun kemudian dititipkan satu plastik berisi jus pokat untuk diserahkan kepada BS di Lapas Kotapinang. Setelah menitipkan barang tersebut, R lalu pergi.
Selanjutnya suami istri itu mengunjungi anaknya di Lapas dan menyerahkan bekal berupa pakaian, makanan termasuk jus yang dititipkan oleh R kepada petugas Lapas.
Setelah itu PA dan PS beranjak pulang. Pada pukul 17.00 WIB mereka dihubungi kembali oleh petugas supaya datang ke Lapas. Setelah tiba di Lapas dengan disaksikan personel Polsek Kotapinang, petugas yang curiga dengan jus tersebut membukanya dan ditemukan satu plastik klip kuning berisi sabu.
Atas kasus tersebut, PA diserahkan ke Polsek Kotapinang dan sehari berikutnya dilimpahkan penanganannya ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
“Pada Selasa (3/5) telah dilakukan pemeriksaan kepada BS di Lapas Kotapinang dan mengakui barang yang ditemukan dalam jus tersebut adalah pesanan dia kepada R seharga Rp 1 juta dengan berat 1,5 gram brutto. Dia menyuruh R untuk menyerahkan jus yang telah berisi sabu kepada ibu kandungnya,” jelasnya.
PA dengan berurai air mata tidak menyangka anak kandungnya akan berbuat demikian.
“Terhadap BS telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan terhadap R dijadikan sebagai DPO,” tegas Martualesi.
Dalam hal ini, PA tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan niat jahat. Dia hanya dijadikan sebagai saksi.
“Terhadap R akan kita buron selepas pengamanan Idul Fitri 1443 Hijriah,” tukas Martualesi.
(mw/dvs)