Ditahan, Begini Ekspresi Anak Bupati Langkat Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Dewa Perangin Angin, anak dari Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, telah ditahan.
Dewa ditahan bersama tujuh tersangka kasus kerangkeng manusia. Mereka tampak memakai baju tahanan berwarna merah.
Dewa tampak mengenakan celana pendek berwarna cokelat dan tangannya juga diikat. Dewa tampak tertunduk. Mereka kemudian dibariskan.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kemudian menanyai satu persatu tersangka.
“Siapa namanya?,” tanya Panca, Jumat (8/4/2022).
“Dewa PA (Perangin Angin-red) Pak,” jawab Dewa.
Dewa mengakui keterlibatannya dalam kasus kerangkeng manusia tersebut.
“Saya berada di lokasi,” katanya.
“Yang berkaitan dengan orang meninggal,” tanya Panca lagi.
“Ya,” kata Dewa.
“Sehat ya? Jaga kesehatan semuanya,” kata Panca.
Baca juga : Polda Sumut Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Panca mengatakan, delapan tersangka ditahan setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus itu.
“Terhitung sejak tadi malam, delapan orang yang telah ditetapkan tersangka, baik perannya selaku orang yang turut serta terjadinya tindak pidana mengakibatkan orang meninggal, terkait dengan TPPO, setelah penyidik melakukan gelar perkara melaksanakan penahanan terhadap delapan orang itu,” kata Panca.
Panca Putra mengaku, delapan tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumut
“Ditahan di Rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan,” kata Panca.
Setelah para tersangka ditahan, Polda Sumut menggelar pertemuan dengan Kompolnas, LPSK, Komnas HAM serta Kejati Sumut.
Dalam rapat itu, penyidik memaparkan hasil progres penyelidikan hingga penyidikan kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit. Panca menyebut penanganan kasus ini terus berjalan dan segera diselesaikan tepat waktu.
“Ditahan di Rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan,” kata Panca.
Setelah para tersangka ditahan, Polda Sumut menggelar pertemuan dengan Kompolnas, LPSK, Komnas HAM serta Kejati Sumut.
Dalam rapat itu, penyidik memaparkan hasil progres penyelidikan hingga penyidikan kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit. Panca menyebut penanganan kasus ini terus berjalan dan segera diselesaikan tepat waktu.
“Penyidik masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini,” katanya.
Kekinian sudah sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Adapun delapan tersangka lainnya, yakni Dewa Perangin Angin, putra sang bupati. Kemudian HS, IS, TS, RG, JS, SP dan HG.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka, yaitu SP dan TS dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Sumber : suarasumut.id