Wamendag: Kripto Adalah Aset, Bukan Alat Pembayaran
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI Jerry Sambuaga menegaskan bahwa kripto merupakan aset komoditas, bukan sebuah alat pembayaran.
“Kripto bukanlah alat pembayaran, namun komoditas. Jangan sampai ada mispresepsi yang mengasosiasikan bahwa kripto adalah alat pembayaran,” kata Wamen Jerry dalam forum diskusi di Jakarta, dilansir dari Antara, Sabtu (2/4).
BACA JUGA : Luar Biasa, Jumlah Investor Kripto di Indonesia Capai 12,4 Juta
“Kripto adalah aset, oleh karena itu mereka ada di bawah Kementerian Perdagangan, karena kami adalah institusi yang mengatur soal komoditas. (Untuk kripto), Kami juga melakukan koordinasi dengan kementerian lain seperti Kemenparekraf, Kominfo, dan lainnya,” sebutnya.
Ada pun aturan terkait kripto di Indonesia diatur di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag.
Setiap produk aset kripto juga harus didaftarkan ke Bappebti, dan setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti No. 8/2021 yang memuat syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti No. 7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Saat ini Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset atau token kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Hal itu membuat pedagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan Kepala Bappebti.
Di sisi lain, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.Aset
“Kehadiran kripto adalah salah satu hal yang tidak bisa dihindari menyusul kemajuan teknologi saat ini. Yang namanya aset kripto adalah sesuatu yang harus dipahami sebagai aset komoditas,” kata Wamen Jerry.
“Untuk itu, kemajuan yang diperlukan ini perlu dibarengi dengan ekosistem yang baik, sehat dan jelas, yang merupakan hasil dari regulasi dan payung hukum. Perlindungan konsumen adalah prioritas,” ujarnya menambahkan.
Sumber : Analisadaily
[…] Baca juga : Wamendag: Kripto Adalah Aset, Bukan Alat Pembayaran […]