Aturan Baru Seleksi Prajurit TNI ala Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah sejumlah syarat dalam proses seleksi penerimaan calon prajurit TNI periode 2022.
Adapun di antaranya, dia menghapus mekanisme tes renang hingga mengizinkan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) ikut seleksi TNI.
Hal itu diputuskan Andika dalam rapat penerimaan prajurit TNI (Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI) Tahun Anggaran 2022.
Pada rapat tersebut, awalnya mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini mendengarkan paparan terkait mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari tes Mental Ideologi, Psikologi, Akademik, Kesamaptaan Jasmani, hingga Kesehatan.
Usai mendengarkan paparan, Panglima TNI ini kemudian memutuskan beberapa perubahan pada syarat seleksi penerimaan baik di tingkat daerah maupun pusat.
Adapun daftar aturan baru Andika terkait penerimaan prajurit TNI, Kamis (31/3/2022) sebagai berikut:
1. Tes Renang Dihapus
Pada tes Kesamaptaan Jasmani, Andika Perkasa meminta agar mekanisme tes renang dalam proses seleksi dihapus.
Alasannya, karena tidak semua calon prajurit memiliki akses untuk ke kolam renang atau belajar berenang.
“Itu tidak usah lagi, kenapa renang? Jadi nomor 3 tidak usah. Karena apa? Kita enggak fair juga, ada orang yang enggak pernah renang, nanti enggak fair, sudah lah,” kata dia seperti dikutip dari kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis.
2. Tes Akademik Dihapus
Selain tes renang, Andika juga meminta agar tidak ada lagi tes akademik dalam proses seleksi penerimaan prajurit, baik taruna, perwira, bintara, hingga tamtama.
Menurutnya, dalam bidang akademik, nilai calon peserta cukup mengambil dari nilai ijazah pendidikan terakhir.
“Menurut saya, tes akademik ini sudah ambil saja IPK, terus transkripnya, karena bagi saya yang lebih penting yaitu tadi ijazahnya saja, ijazah SMA itulah akademik mereka,” ujarnya.
“Enggak usah lagi ada tes akademik, tes akademik ya tadi, ijazahnya tadi. Kalau ada ujian nasional, udah itu lebih akurat lagi, itulah dia,” kata Andika.
3. Keturunan Anggota PKI Boleh Ikut Seleksi
Pada rapat yang sama, Panglima TNI ini juga memperbolehkan keturunan dari anggota PKI mendaftar dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI.
Mulanya, Andika sempat mempertanyakan soal pertanyaan uraian yang diberikan kepada calon prajurit TNI yang ikut seleksi.
“Oke nomor 4 yang ingin dinilai apa, kalau dia ada keturunan apa?” tanya Andika.
Merespons pertanyaan Jenderal Andika tersebut, salah seorang anggota TNI lalu menjawabnya.
“Pelaku dari tahun 65-66,” kata anggota TNI itu.
“Itu berarti gagal, apa bentuknya apa, dasar hukumnya apa?” tanya Andika lagi.
“Izin, TAP MPRS Nomor 25,” kata anggota yang sama.
Usai mendengar penjelasan dari sang Kolonel, Andika kemudian memerintahkan anak buahnya untuk mengroscek TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 guna menemukan dasar hukum yang jelas mengenai larangan tersebut.
Selanjutnya, Andika menjelaskan kepada seluruh panitia seleksi penerimaan prajurit TNI mengenai TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
“Yang lain saya kasih tahu ini, TAP MPRS Nomor 25 tahun 66, satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang tidak ada kata-kata underbow segala macam. Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang itu isinya,” ujarnya.
“Ini adalah dasar hukum, ini legal ini. Tapi tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran komunisme, marxisme, leninisme, itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPR apa?, dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?,” kata Andika.
Anggota itu kembali menjawab Andika. Menurutnya tidak ada aturan yang dilanggar.
“Jadi jangan mengada-ngada. Saya orang yang patuh perundangan. Kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya, tidak ada lagi, keturunan dari apa, tidak. Karena apa? Saya gunakan dasar hukum. oke. Hilang (cabut) nomor empat (ketentuan keturunan PKI),” kata dia.
Sumber : cnnindonesia