Oknum ASN di Sumut Cabuli Anak di Bawah Umur Divonis 7 Tahun Bui

Seorang oknum ASN Puskesmas di Nias Barat, berinisial WN divonis tujuh tahun penjara karena mencabuli anak di bawah umur.

WN juga didenda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Sidang putusan digelar secara virtual di PN Medan. Majelis hakim diketuai oleh Donald Panggabean.

BACA JUGA : Polisi Diadang Saat Gerebek Narkoba di Sumut, 1 Orang Ditangkap

“Terdakwa terbukti bersalah dengan sah, dengan membujuk korban agar bisa bersetubuh dengannya sebagaimana dalam dakwaan,” katanya, melansir digtara.com–jaringan suara com, Kamis (16/3/2022).

Hal yang memberatkan terdakw karena melakukan tindakan melawan hukum dengan cara mecabuli anak di bawah umur.

“Hal yang meringkan belum pernah melawan hukum, dan bertindak sopan dalam persidangan,” katanya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

WN ditangkap oleh Polrestabes Medan, di kampung halamannya tepatnya bekerja. Penangkapan berdasarkan pengaduan korban dengan bukti laporan Nomor: STTLP/2460/X/YAN.2.5/2019/SPKT RESTABES MEDAN pada Oktober 2019 lalu

Sumber : Suarasumut

#medan #nias #polrestabesmedan #pencabulan #anakbawahumur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *