Pelaku Asusila Pada Anak Ditangkap, Kenalannya Lewat Facebook
Seorang pria paruh baya di Binjai berbuat asusila terhadap seorang anak di bawah umur dengan modus berkenalan melalui media sosial.
“Pelaku berinisial H (50) ditangkap di Jatinegara, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai pada Senin (13/12) lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Rian Permana, Kamis (16/12).
Rian mengatakan, peristiwa itu pertama diketahui pada Senin 29 November. Saat itu, ibu korban RI (44) didatangi seorang perempuan berinisial SG memberitahukan bahwa putri kandungnya dicabuli oleh H.
“Ibu korban didatangi SG dan memberitahukan bahwa putri kandungnya MPA (14) tahun sudah dicabuli oleh seseorang dengan inisial H,” katanya.
Mengetahui hal itu, RI langsung menginterogasi anak kandungnya. Kepada RI, korban mengakuinya dan mengatakan pelaku H sudah sering melakukan pencabulan terhadap dirinya.
“Namun korban sudah tidak ingat berapa kali dirinya dicabuli oleh pelaku,” ucap Rian.
Mendengar pengakuan anak kandungnya itu, RI tidak terima dan mendatangi SPKT Polres Binjai untuk membuat laporan. RI berharap agar pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya segera dilakukan diproses hukum.
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik PPA serta keluarnya hasil visum dari saksi ahli, Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba, beserta tim langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku pencabulan anak tersebut dan modus operandi yang digunakan pelaku untuk menjerat korban,” jelas Rian.
Rian menjelaskan, dari hasil penyelidikan, pelaku kerap mengajak wanita seumurannya dan masih dibawah umur berkenalan melalui Facebook. Selain itu, pelaku juga sering memberikan pekerjaan Badut keliling kepada para anak-anak tersebut. Hal ini diungkapkan oleh korban yang juga bekerja sebagai badut keliling yang dipekerjakan oleh pelaku.
“Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini apakah ada korban lainnya. Selain itu, polisi juga mendalami kasus eksploitasi anak terkait pekerjaan badut keliling tersebut,” jelas Rian.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan melanggar UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81 dan 82,” tegasnya.
Sumber : Analisadaily
#biadab #pelecehansexsual #kriminal #medan #sumut