Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan 9,5 Juta Batang Rokok Ilegal asal Singapura
Tim dari Bea dan Cukai Kantor Wilayah Khusus Bea dan Cukai Sumatera Utara (Sumut) dan Bea dan Cukai Kanwil Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal asal Singapura. Tak tanggung-tanggung, petugas berhasil menggagalkan 9,5 juta batang rokok.
Penyelundupan jutaan batang rokok ini berhasil dilakukan petugasd di Peraiaran Timur Laut Pulau Berhala Sumut. Dalam operasi ini, mengamankan satu unit kapal motor (KM) Kembar Mandiri GT 165 yang ditangkap pada 27 November 2021.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut, Parjiya menjelaskan rokok diduga ilegal itu berasal dari Singapura tujuan Sigli, Aceh dengan muatan sebanyak 9,5 juta batang rokok yang akan diselundupkan. Rokok tersebut rencananya akan dibongkar di luar pelabuhan resmi untuk menghindari pemeriksaan petugas.
“Atas tindak pidana penyelundupan tersebut dilakukan penyidikan dengan menetapkan lima Tersangka yakni inisial M, ZP, AFS, OA, dan ADP,” kata Parijiya, Selasa (14/12/2021).
Parijaya mengatakan pihaknya sudah berulang kali mengagalkan penyelundupan barang batang rokok ilegal ke SUmut. Total pihaknya sudah mengamankan 14.282.028 batang rokok dengan potensi kerugian negara sebesar Rp11,58 miliar.
“Sampai dengan tanggal 14 bulan desember tahun 2021 telah melakukan 20 kali Penyidikan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai dengan jumlah tersangka sebanyak 23 orang, serta melimpahkan berkas perkara tersebut ke Penuntut Umum untuk disidangkan atas dukungan dan bantuan dari pihak Kejaksaan,” ujarnya.
Akibat penyelundupan itu, perkiraan nilai barang berupa rokok yang akan diselundupkan sejumlah Rp4,75 miliar. Peredaran rokok-rokok ilegal dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dalam negeri.
Sumber : Inews