PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Batal Diterapkan Selama Nataru

Luhut Pandjaitan

Pemerintah memutuskan untuk mengubah sekma PPKM Level 3 selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jendral TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan seperti dikutip dari situs resmi kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Selasa (7/12/2021).

Menurut Luhut, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah. Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi doasis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76% dan dosis 2 yang mendekati 56%.

“Syarat perlajanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” kata Luhut.

Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri hasil tes usap PCR negatif maksimal 2x24jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Sementara syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vasinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24jam untuk perjalanan darat dan laut.

Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya. Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75% dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

“Sementara untuk acara sosial budaya, kerumumnan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” kata Luhut.

sumber berita : cnbcindonesia.com

#medan #medanwow #covid19 #ppkm #ppkmlevel3 #luhut #nataru #natal #tahunbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *