Hati – Hati, Perusahaan yang Masih Berani Gaji Karyawan Dibawah Upah Minimum Bisa Dipenjara

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri mengungkap perusahaan yang memberikan upah di bawah upah minimum 2022 akan diberikan sanksi pidana.

Putri mengatakan perusahaan tidak diperbolehkan menunda pelaksanaan upah minimum tahun 2022. Dirinya juga menekankan bahwa pandemi COVID-19 jangan dijadikan alasan bahwa perusahaan tidak bisa membayar upah minimum sesuai ketetapan masing-masing provinsi.

Upah minum baik UMP dan UMK akan ditetapkan masing-masing pada 21 November 2021 dan 30 November 2021.

Nanti, jika ada penetapan upah minimum 2022 ditetapkan nilainya lebih tinggi dari sebelum 2 November 2020, maka angka yang dipakai yakni angka yang lebih tinggi.

Lalu, dijelaskan juga bahwa upah minimum nanti akan ditetapkan oleh Gubernur. Penghitungannya sesuai dengan penghitungan formula PP 36/2021.

Bagi yang masih bingung upah minimum mana yang menjadi acuan antara UMP dan UMK, jika dalam suatu daerah telah diatur besar UMP dan UMK, maka yang berlaku adalah UMK. Sehingga, yang dijadikan acuan untuk menentukan upah karyawan di daerah tersebut adalah UMK.

Sebagai tambahan, UMP untuk Sumatera Utara tahun 2021 adalah sebesar Rp 2,499,423, sedangkan UMK untuk Kota Medan adalah sebesar Rp. 3,222,556.

sumber: detik

#medan #sumut #UMR #UMP #perusahaan #penjara #covid19 #kemnaker

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *