OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT. OVO Finance Indonesia. Hal itu tertuang dalam KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Dilansir dari keterangan OJK, Rabu (10 November 2021). Pihaknya mengungkapkan pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia dilakukan karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Pencabutan Izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan (28 Oktober 2021),” tulis OJK.
Dengan dicabutnya izin usaha itu, OVO Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan hak serta kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berbeda dengan aplikasi OVO yang biasa kita gunakan
Hal ini tidak berpengaruh sama sekali ke pengoprasian dompet digital OVO, dompet digat OVO sendiri dinaungi oleh PT. Visionet Internasional. Head of Public Relations OVO Harumi Supit mengatakan OVO Finance Indonesia yang izin usahanya dicabut tidak ada kaitannya dengan dompet digital OVO.
Sebelumnya, beredar pesan bahwa dicabutnya izin usaha OVO Finance Indonesia turut berdampak kepada dompet digital OVO. Pesan tersbut menyarankan agar masyarakat yang punya saldo OVO Cash untuk mengosongkan atau memindahkannya sebelum akun ditutup
Hal tersbut telah dikonfirmasi sebag#medanwow
Sumber Berita : detik.com
#finance #ovo #ovoditutup #ojk #izindicabut #indonesia #ovofinance #visionet #medan #medanwow