2 Oknum TNI Mengaku Jadi Kurir Narkoba di Medan, Dapat Upah Rp 2 Juta Per Bungkus

Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan hadir ke Ruang Cakra 9, PN Medan untuk memberi kesaksian dalam perkara narkotika75 kilogram sabu dan 40.000 ekstasi, Rabu (15/3/2023)

MedanWow.id – Dua oknum TNI menjadi kurir narkoba jenis sabu mengakui perbuatannya saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/3/2023).

Dua terdakwa oknum TNI berinisial Sertu YT dan Pratu RH ini mengaku dua kali membawa narkotika jenis sabu seberat 75 kilogram dan 45 butir ekstasi.

YT mengungkap, mereka sudah beraksi sebanyak dua kali dengan mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp 2 juta per bungkus paket yang dikirim.

“Kami sudah dua kali mengantarkan barang yang mulia, pertama 7 bungkus (7 Kg) sabu yang mulia, dengan upah satu bungkus Rp 2 juta per orang,” kata YT.

Baca Juga : Seorang Polisi di Sumut Tewas Minum Racun Sianida, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Pajak Miliaran Rupiah

Lanjut YT, dalam aksinya mengantarkan narkotika tersebut, mereka diarahkan oleh Zack. “Kedua-duanya kami berhubungan dengan si Zack, lalu Zack mengarahkan ke Tanjungbalai berhubungan dengan si A pada 2022 juga,” pungkasnya.

Selain itu, RH juga menyebut mobil yang mereka pakai adalah milik orang yang menggadai kepada meraka. RH mengaku dua kali mengantar sabu ke Kota Medan, bahkan pernah ke pulau Jawa.

“Pertama diupah Rp 80 juta untuk diantar ke Surabaya Jawa Timur,” ucapnya. Untuk pengantaran kedua kalinya, RH mengaku tidak mengetahui tujuan pengantaran karena masih menunggu perintah dari Zack.

(mw/ds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *