Bea Cukai Amankan Puluhan Barang Elektronik yang Diselundupkan ke Riau
Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan barang elektronik dan pakaian bekas di perairan Tanjung Riau, Sekupang pada Rabu (14/12). Puluhan barang elektronik, pakaian bekas dan tas diangkut menggunakan kapal SB Rahmat Jaya 12.
“Kapal Patroli Bea Cukai menangkap kapal SB Rahmat Jaya 12 yang membawa berbagai jenis barang ilegal yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah, Kamis (15/12/2022).
Barang yang ditemukan Bea Cukai Batam berupa 87 buah handphone, 2 unit laptop, 15 koli pakaian dan tas-tas bekas serta 11 unit sepeda bekas. Kronologi penangkapan tersebut diketahui bermula dari laporan yang diterima oleh tim Bea Cukai Batam terkait sarana pengangkut yang diduga membawa barang ilegal.
“Kemudian Satgas Patroli Laut melakukan pemeriksaan kapal SB Rahmat Jaya 12 yang sedang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Riau ke Pelabuhan Domestik Sekupang,” ujarnya.
“Perlu diketahui rute SB Rahmat Jaya 12 adalah dari Sekupang – Tembilahan. Saat diperiksa sejak keberangkatan dari Tanjung Riau menuju Pelabuhan Sekupang. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan barang elektronik itu disembunyikan pada barang bawaan awak kapal dan kompartemen AC kapal. Dalam proses pemeriksaan kapal dibantu juga oleh Tim K-9 dengan anjing pelacak,” tambah Rizki.
Dalam pemeriksaan ini beberapa pegawai yang terlibat merupakan perempuan. Sehingga pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Srikandi Bea Cukai Batam.
“Dalam Operasi Patroli Laut Pandawa 2022 kali ini, awak kapal yang terlibat dalam Satgas Bea Cukai banyak melibatkan para pegawai perempuan Bea Cukai yang disebut dengan Srikandi Bea Cukai. Tentunya hal ini sebagai bentuk penerapan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam lingkungan Bea Cukai,” ujarnya.
“Untuk status pihak yang diperiksa masih dalam penelitian termasuk ABK kapal dan Nahkoda,” tambahnya.
Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor. 41 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021. Selanjutnya Kapal dibawa menuju Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
(mw/ka)