Bukan Pemerkosaan, Mayor Paspampres-Kowad Kostrad Ditahan

Kasus antara Mayor Paspampres dengan perwira Kowad Kostrad memasuki babak baru. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut tidak ada pemerkosaan, melainkan suka sama suka. Keduanya pun kini ditahan dan dijerap pasal asusila.

“Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan, ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka, dan beberapa kali,” kata Jenderal Andika dilansir detikJateng, Jumat (9/12/2022).

Setelah dilakukan pengusutan, tidak ada unsur pemerkosaan dalam kasus tersebut, sebagaimana laporan awal. Karenanya, pasal yang dikenakan dari semula 285 KUHP tentang pemerkosaan diganti dengan pasal 281 tentang asusila. Pasal pemerkosaan pun gugur.

“Dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan, perkembangannya berbeda, karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban. Jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka,” sambung dia.

Berdasarkan fakta baru ini, lanjut Andika, perwira Kowad Kostrad yang tadinya sebagai korban, kini juga sudah ditahan dan terancam pidana asusila.

“Dua-duanya sudah ditahan karena dari pemeriksaan awal itu ada celah yang membuat ini semua mungkin tidak seperti yang diberitakan awal yaitu pemerkosaan. Jika itu bukan pemerkosaan berarti tersangkanya dua artinya mereka berdua adalah pelaku yang kita kenakan pasal 281 KUHP asusila,” jelas Andika.

Jika terbukti bersalah, keduanya bisa dipecat dari institusinya masing-masing. “Tapi untuk aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas,” tegas Andika.

(mw/ka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *