Berkas Perkara Lengkap, Bos Judi Online Apin BK Segera Diadili
Berkas perkara Apin BK telah dinyatakan lengkap atau P21. Dalam waktu dekat bos judi online itu akan segera diadili di persidangan.
“Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut menyatakan berkas perkara tersangka (Apin BK) lengkap. Namun untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), berkasnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Jumat (2/12/2022).
Saat ini, lanjut Yos, pihaknya sedang menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Polda Sumut. Namun ia belum bisa memastikan kapan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut.
“Informasi terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) akan segera kita informasikan kepada kembali. Setelah nantinya dilimpahkan (tersangka dan barang bukti), maka tentunya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan,”terang Yos.
Yos menjelaskan, Apin BK dipersangkakan melanggar Pasal, pertama pasal 303 ayat (1) ke 1 jo pasal 55 ayat (1) ke 1jo pasal 65 KUHP. Atau kedua pasal 303 ayat 1 ke 2 jo pasal 55 ayat (1)ke 1 jo pasal 65 KUHP Atau ketiga Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Polisi Sita Aset Apin BK Senilai Rp 158 M
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra mengatakan dalam perkara Apin BK ada 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk Apin BK.
Sementara untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik menetapkan Apin BK sebagai tersangka. Dalam kasus TPPU ini, penyidik berhasil menyita sejumlah aset mulai dari rumah, ruko, tanah.
“Dari hasil yang kita tangani selama ini terkait dengan TPPU kita sudah amankan 26 aset berupa 26 rumah dan ruko yang ada di Deli Serdang dan Medan kemudian tiga aset tanah yang ada di Samosir,” ujar Panca.
Kemudian, penyidik melakukan tracing kembali. Penyidik menyita sejumlah aset berupa jetski, speedboat serta kapal dengan nilai Rp 5,8 miliar.
“Hasil penyitaan terakhir terkait aset tracing dari hasil kejahatan yang disimpan atau disamarkan oleh pelaku kejahatan untuk memperkaya dirinya ini ada 21 jetski dan 2 speedboat satu kapal yatc. Dua kapal speedboat ini ada di Danau Toba, sudah kita amankan dan sita,” ujar Panca
“Untuk kapal, speedboat dan jetski ini kita berhasil mengamankan dengan nilai Rp 5,8 miliar. Sebelumnya kita sudah rilis aset rumah dan sebagian itu sudah kita amankan Rp 153 miliar tambah Rp 5,8 miliar totalnya kita mengamankan kurang lebih Rp 158.680.000.000 (Rp 158,68 miliar),” ujar Panca.
(mw/ka)