2 Oknum Prajurit TNI LGBT di Jatim Dipecat dan Dipenjara
Prajurit TNI berinisial AW dan WPL dijatuhi hukuman penjara pokok 7 bulan oleh Pengadilan Militer Surabaya karena terlibat hubungan sesama jenis. Selain hukuman penjara, keduanya juga dipecat karena terbukti terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Hubungan sesama jenis keduanya terungkap ketika mereka berlayar dari Makassar ke Surabaya pada awal 2022. Dalam perjalanan menuju penempatan di Surabaya, hubungan keduanya terungkap. AW dan WPL bahkan melakukan oral seks.
Hubungan keduanya kemudian berlanjut saat tinggal di Sidoarjo. Pasangan sesama jenis itu melakukan aksi mesum berulang kali di barak atau wisma. Mereka juga merekam aksi saat oral seks.
Dari sana kemudian terungkap perbuatan keduanya ketika tengah dilakukan pemeriksaan rutin pada awal Juli 2022. Petugas yang melihat video itu kemudian memproses pasangan sesama jenis itu.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Ketidaktaatan yang disengaja’. Pidana pokok selama penjara 7 bulan, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” demikian pernyataan sebagaimana dilansir dari situs Mahkamah Agung, Rabu (29/11/2022).
Keduanya dipecat dari dinas karena dapat menularkan HIV/AIDS. Selain itu, keduanya tidak siap disiagakan untuk menghadapi kontijensi pertahanan negara yang memerlukan fisik dan mental.
(mw/ka)