3 Anak Jadi Korban, Guru Bejat Kabur Usai Cabuli Murid SD di Bekasi

Polisi menyelidiki kasus pencabulan oknum guru sekolah dasar (SD) di Kota Bekasi terhadap muridnya sendiri. Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan memberikan iming-iming kepada korban.

“Pelaku membujuk para korban kemudian memegang alat vital korban dan mungkin memberikan imbalan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira kepada wartawan di Bekasi, Kamis (17/11/2022).

Hal tersebut terungkap berdasarkan pengakuan para korban. Hanya saja, Ivan tidak merinci iming-iming apa yang diberikan si guru bejat ini.

“Iya ada (iming-iming). Beberapa korban menyampaikan seperti itu,” tambahnya.

Guru bejat tersebut dilaporkan melakukan pelecehan terhadap 3 muridnya. Pengakuan korban kepada polisi, ketiga bocah SD itu baru sekali dicabuli oleh pelaku.

“Saat ini ada 3 orang,” katanya.

Pelaku Kabur

Oknum guru tersebut diketahui telah melarikan diri. Ia kabur setelah ulah bejatnya itu diketahui oleh pihak sekolah.

“Jadi pada saat diketahui pelecehan tersebut oleh pihak sekolah, saat itu juga pelaku kabur,” kata Ivan.

Ivan mengatakan pelaku melarikan diri sejak 4 November 2022 lalu. Hingga saat ini polisi masih mengejar pelaku.

“Hingga saat ini tim kami masih melakukan pencarian,” ujarnya.

Kadisdik Bekasi Siapkan Sanksi Pemecatan

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar berjanji akan menindak tegas oknum guru tersebut jika terbukti melakukan pelecehan seksual.

“Kami tindak lanjuti dan proses kepada yang bersangkutan. Kami tindak tegas oknum tersebut dengan memproses pemberhentian sepihak, menyurati BKPSDM untuk tindak lanjuti,” tegas Uu dalam keterangannya.

Uu memastikan proses internal di Dinas Pendidikan Kota Bekasi sudah dimulai. “Saya perintahkan untuk memproses secara intensif, memanggil yang bersangkutan, dan tindak tegas,” kata Uu.

Disdik Kota Bekasi akan merekomendasikan pemberhentian tidak hormat kepada pelaku. Selain itu, Disdik Kota Bekasi mendukung agar kasus ini diproses ke ranah hukum.

Menurutnya, kasus karena pelecehan seksual pada anak ini melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Disdik melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak.

Uu mengajak semua pihak berempati dengan cara melindungi identitas korban. Hal ini sebagai upaya agar para korban tak mengalami dampak psikologis dan dampak sosial yang lebih berat.

“Sepakat tidak boleh ada tindak pelecehan maupun kekerasan dalam bentuk apa pun. Dunia pendidikan harus bersih dari oknum yang seperti itu dan memberikan perlindungan secara penuh,” tutur Uu.

(mw/ka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *