Bharada E Tiba di PN Jaksel Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Yosua

Bharada E Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J (Wilda-detikcom)

Bharada Richard Eliezer (RE atau E) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Bharada E akan menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Pantauan detikcom di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (18/10/2022) pukul 08.36 Bharada E keluar dari mobil tahanan. Dia terlihat mengenakan rompi merah dan memakai kemeja putih.

Bharada E langsung masuk ke ruang tahanan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Diketahui, Bharada E dalam kasus ini berstatus justice collaborator.

Bharada E dalam kasus ini akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pelaksanaan sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan digelar di PN Jaksel secara terbuka dan ditayangkan langsung melalui media massa seperti TV nasional hingga kanal YouTube PN Jaksel.

Sebagai informasi Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7). Yosua awalnya disebut tewas dalam baku tembak dengan Bharada E usai diduga melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Setelah proses penyidikan, terungkap bahwa tak ada dugaan pelecehan di rumah dinas Sambo di Duren Tiga.

Polri kemudian menetapkan Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer dan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Sambo juga telah dipecat dari Polri.

(mw/ka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *