Kasus Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka

Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Dukung ...

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menetapkan Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin jadi tersangka kasus kerangkeng manusia.

“Hari ini, penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan TRP selaku orang yang memiliki tempat dan bertanggungjawab, ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Sumatera Utara, Panca Putra Simanjuntak, Selasa (5/4).

Panca menyebutkan pihak penyidik menjerat Terbit dengan pasal berlapis melanggar Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

“Kemudian, Pasal 333 KHUPidana, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 170 KHUPidana diterapkan kepada TRP dan di jontukan 55 ayat ke-1 dan ke-2 KHUPidana,” jelas Panca.

Ia menjelaskan proses penyidikan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dikombinasikan dengan hasil temuan dari Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Saya sudah cek, penyidikan harus dikombain dengan temuan Komnas HAM dan LPSK,” tandasnya.

Sumber : Analisadaily

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *