Indonesia Masih Berstatus Pandemi Covid-19. Kapan Status Pandemi Dicabut ?
MedanWow.id – Pemerintah telah memutuskan untuk mempertahankan status darurat pandemi COVID-19 setidaknya hingga Mei 2023.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Senin, setelah rapat koordinasi yang diikuti Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto.
“Kita akan tunggu keberlanjutan Mei setelah mendengarkan fatwa WHO. Akan berlanjut atau dialihkan ke pandemi,” kata Muhadjir merujuk pada Organisasi Kesehatan Dunia.
Presiden Joko Widodo mengumumkan darurat kesehatan masyarakat COVID-19 pada Maret 2020 karena meningkatnya jumlah infeksi dan kematian di seluruh negeri.
Menjelang pengumuman tersebut, Presiden Jokowi telah menginstruksikan kabinetnya untuk memberlakukan aturan yang lebih ketat tentang jarak fisik ditambah dengan kebijakan darurat dalam upaya menahan wabah COVID-19 yang semakin memburuk.
Pada Oktober tahun lalu, Presiden memerintahkan Menteri Budi untuk memulai proses konsultasi dengan WHO sebelum Indonesia dapat mulai mengambil langkah untuk menyatakan pandemi COVID-19 berakhir.
Dalam arahannya kepada Menteri Budi, Presiden Jokowi menanyakan apakah Indonesia dapat segera mengambil langkah-langkah untuk melonggarkan sebagian pembatasan COVID-19 berdasarkan pedoman yang diberikan oleh organisasi internasional tersebut.
(mw/ds)